Sekretaris Perusahaan mempunyai tugas mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di pasar modal, memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap informasi yang berkaitan dengan kondisi Perseroan, memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris guna melakukan pemenuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama peraturan di bidang pasar modal, membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan dan sebagai penghubung antara Perseroan dengan OJK dan pihak publik. Sekretaris Perusahaan pada tahun 2021 dijabat oleh Risti Saka.

Sekretaris Perusahaan Perseroan dibentuk berdasarkan pemenuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 35 /POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik. Adapun dasar penunjukan Risti Saka sebagai Sekretaris Perusahaan adalah berdasarkan keputusan Direksi Perseroan tertanggal 14 Juni 2005.

Risti Saka

Sekretaris Perusahaan

tahun 2005. Lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta dan Pasca Sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jakarta pada tahun 2004. Selain itu, beliau juga memegang lisensi Kurator dari AKPI (Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia). Saat ini berdomisili di Jakarta, Indonesia.